Abcmarathinews.com – Upaya hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, telah kandas. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, ditolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini sontak memicu reaksi keras dan kritik tajam dari pihak Yaqut, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pertimbangan hakim.
Mellisa Anggraini menyatakan kekecewaan mendalamnya usai putusan dibacakan. Ia mengkritik bahwa hakim hanya fokus pada aspek kuantitas alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengabaikan kualitas dan relevansinya. "Kami menghargai putusan ini, namun kami memiliki catatan serius. Hakim praperadilan hanya melihat jumlah alat bukti, bukan apakah bukti tersebut berkualitas atau relevan," ujar Mellisa kepada abcmarathinews.com di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Mellisa menyayangkan hakim tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, sebuah poin krusial yang mereka ajukan. Menurutnya, putusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum acara pidana yang baru, yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Kami merasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," tegasnya, seraya menambahkan bahwa seluruh proses hukum ke depan akan tetap mereka tempuh.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026. Hakim menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dengan demikian, seluruh petitum yang diajukan oleh pihak Yaqut ditolak.
Salah satu pertimbangan utama Yaqut mengajukan praperadilan adalah penilaian bahwa KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa bukti-bukti yang digunakan KPK dinilai tidak memiliki relevansi substansial dengan unsur pokok delik "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Mereka berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang mengartikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (serta padanannya dalam KUHP baru) sebagai delik materiil. Artinya, delik tersebut mensyaratkan adanya akibat nyata dan pasti berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka dapat dianggap sah secara hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun keduanya belum ditahan, KPK telah memperpanjang masa pencegahan Yaqut dan Ishfah untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Ini termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset bergerak seperti kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Kerugian tersebut terkait dengan penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024, dan angka ini muncul setelah Yaqut dan Ishfah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.




