Abcmarathinews.com – Bareskrim Polri secara serius mulai mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir. Kasus yang mengguncang dunia olahraga ini mencuat setelah delapan atlet putri panjat tebing melaporkan perbuatan keji yang mereka alami. Laporan resmi telah tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa terlapor diduga kuat menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih. "Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan serta kerentanan para atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," jelas Nurul dalam keterangan tertulisnya. Peristiwa memilukan ini, menurut keterangan para korban, berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025, tidak hanya di Asrama Atlet Bekasi tetapi juga saat mengikuti kompetisi internasional.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam korban dengan inisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV, yang didampingi oleh kuasa hukum berinisial SD. Salah satu korban, PJ, bahkan telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Untuk korban lainnya, surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum juga telah diterbitkan. Abcmarathinews.com memahami bahwa selain pendampingan hukum, para atlet juga mendapatkan dukungan psikologis dari FPTI. Sejumlah barang bukti penting, termasuk laporan awal dari FPTI, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor, telah disita oleh pihak kepolisian.
Nurul Azizah lebih lanjut membeberkan bahwa Hendra Basir memanfaatkan statusnya sebagai Head Coach pelatnas untuk mendekati dan melancarkan aksinya. "Ia melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," tegasnya. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman ini bahkan bisa diperberat sepertiga jika tindak pidana dilakukan di lingkungan pendidikan atau berulang kali.




