Abcmarathinews.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, Richard Lee, figur publik yang dikenal luas, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee berlangsung maraton, memakan waktu empat jam penuh. Dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dalam sesi tersebut penyidik melontarkan tak kurang dari 29 pertanyaan yang harus dijawab oleh Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. "Tersangka DRL telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB," ujarnya kepada awak media.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan kondisi fisik yang normal, dengan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dalam batas wajar, sehingga dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan. Barang-barang pribadi yang tidak relevan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif atau doktif. Laporan ini kemudian memicu serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Status tersangka ini telah disandangnya sejak beberapa waktu lalu, dalam dugaan pelanggaran terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Kedua, ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya hukum tersebut ditolak. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee, melarangnya bepergian ke luar negeri untuk periode tertentu. Surat cekal tersebut diketahui telah terbit beberapa waktu lalu dan berlaku selama 20 hari.




