Terbongkar Skandal Kosmetik Maut LC Beauty di Cirebon

Terbongkar Skandal Kosmetik Maut LC Beauty di Cirebon

Abcmarathinews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar praktik produksi kosmetik ilegal dengan merek LC Beauty. Sebuah rumah yang disulap menjadi pabrik rumahan di kawasan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian. Penindakan ini dilakukan setelah terbukti produk kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang sangat berisiko bagi kesehatan pengguna.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium pada Januari 2026 mengonfirmasi adanya kandungan merkuri dan hidrokuinon dalam produk-produk LC Beauty, termasuk krim siang, krim malam, dan toner. Kandungan zat-zat ini jelas melanggar standar keamanan kosmetik yang ditetapkan.

Terbongkar Skandal Kosmetik Maut LC Beauty di Cirebon
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyelidikan kasus ini bermula pada 24 Februari 2026, ketika penyidik menemukan sejumlah produk kosmetik berbahaya tersebut di kediaman dua saksi berinisial MI dan BBT. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku hanya sebagai penjual kembali (reseller) yang mendapatkan pasokan produk LC Beauty dari seorang individu berinisial RA yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA beserta suaminya, AP, di Jalan Margonda, Depok. Keduanya tertangkap basah saat sedang menurunkan beberapa kardus berisi produk melalui jasa ekspedisi Kalog Express. Meskipun penggeledahan di rumah yang berfungsi sebagai gudang milik RA di The Green Setu Cilodong tidak membuahkan barang bukti tambahan, petunjuk penting telah didapatkan.

Dari keterangan RA, terungkap bahwa sumber utama pasokan kosmetik ilegal tersebut berasal dari seorang berinisial ML di Cirebon, Jawa Barat. Tanpa menunda, petugas langsung bergerak menuju lokasi produksi. Di sana, tim berhasil menemui tersangka ML yang saat itu didampingi suaminya, JN. Petugas kemudian menjelaskan perihal temuan produk kosmetik LC Beauty yang telah diamankan sebelumnya.

Penggeledahan di lokasi produksi ML membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku mentah, produk jadi, kemasan botol dan pot, peralatan untuk meracik dan memproduksi, label kemasan, hingga perlengkapan pengepakan. ML sendiri mengakui telah memproduksi dan mendistribusikan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar dari BPOM, serta menggunakan merkuri dan hidrokuinon. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019, sempat berhenti, dan kembali aktif sejak 2022 hingga saat ini.

Terungkap pula bagaimana ML mendapatkan bahan-bahan berbahaya tersebut. Merkuri dan hidrokuinon dibeli secara perorangan melalui perantara salah satu pekerjanya. Bahan-bahan kimia terlarang ini, menurut keterangan ML, diperoleh dari sebuah pasar di wilayah Jakarta.

Akibat perbuatannya, ML kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Namun, Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa ML tidak langsung ditahan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil dua bulan dan baru saja menjalani operasi, menunjukkan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini