KPK Bongkar Taktik Yaqut Hindari Jerat Hukum Haji

KPK Bongkar Taktik Yaqut Hindari Jerat Hukum Haji

Abcmarathinews.com – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan respons tegas terhadap dalih yang disampaikan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK menilai upaya Yaqut untuk mengklaim hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka yang sebenarnya, adalah sebuah manuver untuk menghindari proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

"Pemohon (Yaqut) terindikasi sengaja mengelak dari proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Termohon (KPK) dengan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru," demikian penegasan Biro Hukum KPK saat membacakan duplik mereka pada Rabu (4/3). KPK menambahkan bahwa Yaqut berupaya menihilkan keberadaan surat perintah nomor 61 tertanggal 8 Agustus 2025, yang merupakan dasar awal dimulainya penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK Bongkar Taktik Yaqut Hindari Jerat Hukum Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK juga menggarisbawahi bahwa Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka. Proses permintaan keterangan ini terekam jelas dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAP) yang ditandatangani oleh Yaqut pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Hal ini membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka telah dilalui dengan cermat.

Lebih lanjut, Biro Hukum KPK memaparkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang seluruhnya terdokumentasi dalam berita acara ekspose. Berdasarkan seluruh argumen dan bukti yang disajikan, KPK memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

KPK juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan sesuai hukum. Selain itu, KPK memohon agar seluruh rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. "Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," tegas perwakilan Biro Hukum KPK.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun demikian, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Yaqut dan Ishfah, yang berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti krusial yang diduga berkaitan dengan perkara telah berhasil disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Kerugian ini terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Angka kerugian negara ini menjadi sorotan utama yang dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Yaqut, lantaran baru keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Menurut Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, kerugian negara yang nyata, konkret, dan pasti seharusnya sudah dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui," pungkas Mellisa saat membacakan replik dalam sidang praperadilan tersebut.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini