Kejagung Sita Harta Fantastis Kasus CPO Triliunan

Kejagung Sita Harta Fantastis Kasus CPO Triliunan

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita sejumlah aset bernilai fantastis terkait kasus dugaan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Penyitaan masif ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan intensif di puluhan lokasi di wilayah Medan dan Riau selama lebih dari dua pekan. Aset yang disita meliputi tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, hingga kendaraan pribadi, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyasar berbagai properti. "Kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat, mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik dan kebun sawit," jelas Syarief kepada awak media. Aset-aset yang kini dalam proses penyitaan tersebut merupakan milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini. "Di antaranya adalah beberapa bidang tanah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, dan juga sejumlah mobil serta aset bergerak lainnya," imbuhnya.

Kejagung Sita Harta Fantastis Kasus CPO Triliunan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi langsung di lokasi. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti. "Untuk dua minggu ke depan, teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Saksi tidak kami tarik ke Jakarta, melainkan diperiksa di lokasi," terang Syarief. Pendekatan ini sangat efektif karena tim langsung menggeledah di tempat dan membutuhkan kecepatan agar tidak banyak barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi.

Kasus korupsi ini berakar dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan tersebut bertujuan vital untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar domestik dan menstabilkan harga. Namun, penyidik menemukan adanya praktik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Modusnya adalah dengan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang notabene merupakan residu dari minyak kelapa sawit. Praktik ini diiringi dengan pemberian dan penerimaan suap, yang disinyalir untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor yang curang.

Akibat ulah rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara diperkirakan mencapai angka fantastis, antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Hingga kini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dengan jabatan strategis: FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini