Abcmarathinews.com – Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS, atau Dedi Saputra, yang berasal dari Aceh, atas dugaan kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dugaan tindak pidana ini disebarkan melalui platform media sosial TikTok, di mana Dedi adalah pemilik akun @tersadarkan5758. Penangkapan ini dilakukan setelah video kontroversialnya viral dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Wahyudi, yang disampaikan melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, tersangka Dedi Saputra ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari 2026.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari," ujar Adam saat dikonfirmasi oleh abcmarathinews.com.
Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, terlihat Dedi diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Setelah penangkapan, ia segera dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa penyidik telah secara resmi menetapkan Dedi sebagai tersangka. Saat ini, Dedi Saputra ditahan di ruang tahanan Polda Aceh sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, Dedi dijerat dengan beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya itu, Dedi juga dijerat dengan Pasal 156a serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penghinaan ini disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada tanggal 8 Oktober 2025.
Laporan terhadap Dedi Saputra sebelumnya telah diterima oleh Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi menjelaskan bahwa laporan ini dibuat bersama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai bahwa video yang diunggah oleh Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan juga menyinggung para mualaf.
Video yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 tersebut telah ditonton sekitar 1,9 juta kali. Dalam rekaman itu, Dedi menjelaskan alasannya berpindah agama dari Islam ke Kristen. Namun, dalam penuturannya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung kelompok mualaf.
Video tersebut dengan cepat menyebar di kalangan warganet dan dibanjiri berbagai komentar, hingga akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan melengkapi berkas penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.




