TERBONGKAR Jaksa Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

TERBONGKAR Jaksa Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Abcmarathinews.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti, akhirnya angkat bicara mengenai tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis, mendekati dua ton, yang diangkut menggunakan kapal tanker MT. Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Kapal pembawa muatan terlarang itu berhasil dicegat oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Karimun, Kepri, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah barang bukti yang disita.

TERBONGKAR Jaksa Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut keterangan Diah Yuliastuti, terdakwa Fandi Ramadhan tidaklah asing dengan kegiatan ilegal tersebut. Ia bersama rekan-rekannya yang berstatus Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut diduga kuat mengetahui rencana penyelundupan sabu seberat hampir dua ton itu. Diah menjelaskan bahwa Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat Air Asia pada 10 Mei 2025.

Mereka, lanjut Diah, sejak awal telah menyadari bahwa mereka direkrut oleh sebuah perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal. Tujuan perekrutan ini adalah untuk menjadikan mereka awak kapal Sea Dragon, sebuah kapal tanker yang seharusnya mengangkut minyak, namun sudah direncanakan akan membawa sabu dalam jumlah besar. Fandi bahkan disebut telah menerima transfer dana awal sebesar Rp8,2 juta dari Hotman Simanung. "Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," tegas Diah saat dikonfirmasi abcmarathinews.com pada Jumat (20/2).

Perkara ini sebelumnya telah diserahkan oleh BNN kepada Kejaksaan Agung pada tahap dua, melalui Kejaksaan Negeri Batam yang berada di bawah wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah melalui proses penelitian mendalam, berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diah menambahkan bahwa keputusan untuk menuntut hukuman mati terhadap Fandi telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang. Petunjuk tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2026, menegaskan konsistensi dalam penanganan kasus narkotika skala besar.

Namun, tuntutan berat ini menuai protes dari pihak keluarga terdakwa. Nirwana, ibu kandung Fandi Ramadhan, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan tidak terima atas tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU pada Kamis (5/2) lalu. Ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah dan sama sekali tidak mengetahui bahwa muatan kapal MT. Sea Dragon Tarawa berisi hampir dua ton sabu-sabu.

Kuasa hukum Fandi, Bahktiar, menjelaskan bahwa kliennya sempat menaruh curiga terhadap muatan di atas kapal. Fandi bahkan sempat bertanya kepada kapten kapal mengenai isi kardus-kardus tersebut. Namun, kapten kapal memberikan jawaban yang menyesatkan, mengatakan bahwa muatan itu adalah emas dan uang. "Tentang barang bukti itu waktu di kapal, dia sudah ada kecurigaan sama kapten itu apa ini kapten, itu emas dan uang, sempat dia buka tapi tak dikasih. Mau melawan di tengah laut tidak mungkin," ungkap Bahktiar kepada wartawan usai sidang pada Kamis (5/2) lalu.

Lebih lanjut, Bahktiar mengklaim bahwa kliennya terjebak dalam situasi tersebut saat melamar pekerjaan sebagai ABK. Oleh karena itu, ia menilai JPU kurang tepat dalam menuntut semua terdakwa dengan hukuman mati secara merata. Menurutnya, Jaksa seharusnya mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan dan mencari faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Fandi Ramadhan. "Harus mempertimbangkan apa yang meringankan, itu dari keterangan saksi itu kan, harus dipertimbangkan dia, seharusnya. Jangan disamaratakan itu yang enggak bisa kita terima," ujarnya.

Pihak kuasa hukum Fandi berencana untuk menyampaikan fakta-fakta persidangan secara komprehensif saat sidang pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026. "Kita dari kuasa hukum si Fandi ini ya dari fakta yang ada selama persidangan kita minta bebas, karena dia korban, kita anggap dia korban," tegas Bahktiar.

Selain Fandi Ramadhan, tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini