DPR Bongkar Ancaman Serius di Balik Laporan Adies Kadir

DPR Bongkar Ancaman Serius di Balik Laporan Adies Kadir

Abcmarathinews.com – Sebuah peringatan keras dilayangkan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk sangat berhati-hati dan bijaksana dalam menangani laporan yang menyangkut Hakim Konstitusi Adies Kadir. Lallo menekankan pentingnya MKMK berpegang teguh pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam setiap langkahnya.

Menurut Rudianto, prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar retorika, melainkan amanat jelas yang termaktub dalam Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Ia menegaskan bahwa MKMK harus mencerminkan kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah Mahkamah Konstitusi, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, prinsip kepantasan dalam menghormati ‘the presumption of constitutionalism’ juga tidak boleh diabaikan sedikit pun.

DPR Bongkar Ancaman Serius di Balik Laporan Adies Kadir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Lallo mengingatkan bahwa filosofi pembentukan MKMK, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, adalah untuk menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Bukan untuk menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK, apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat Undang-Undang atau bahkan Mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3).

Ia menambahkan, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi guna menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan. Ini berarti, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, dan tidak membuka ruang bagi mekanisme proses retroaktif atau perbuatan yang terjadi sebelum masa jabatan hakim dimulai. Jika MKMK gagal membatasi diri berdasarkan Prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution, tindakan tersebut justru berpotensi membawa MKMK pada pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

Sebagai latar belakang, laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah kelompok masyarakat hukum yang terdiri dari 21 pakar hukum tata negara. Mereka menduga Adies melanggar kode etik dan bahkan secara tegas meminta MKMK untuk mencopotnya dari jabatan Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa laporan tersebut. Setelah mendengarkan keterangan dari para pelapor, Majelis Kehormatan yang beranggotakan tiga orang itu akan merapatkan hasilnya. Para pelapor juga diberikan batas waktu hingga 18 Februari mendatang untuk melakukan perbaikan teknis pada laporannya, sebuah tahapan yang menandakan keseriusan proses yang sedang berlangsung.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini