Pimpinan Lama PN Depok Terancam Terseret Suap Lahan

Pimpinan Lama PN Depok Terancam Terseret Suap Lahan

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memperluas penyelidikan kasus suap pembebasan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Fokus kini juga tertuju pada kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok periode sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menanggapi fakta bahwa Ketua PN Depok yang terjaring OTT, I Wayan Eka Mariarta, baru menjabat delapan bulan.

"Ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengungkap lebih jauh," tegas Asep Guntur Rahayu kepada awak media. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan berhenti hanya pada mereka yang tertangkap tangan. Penyelidikan akan terus mendalam untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Pimpinan Lama PN Depok Terancam Terseret Suap Lahan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk mereka yang menjabat sebelumnya," lanjut Asep, menekankan komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penanganan perkara korupsi.

Kasus dugaan suap ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis pekan lalu. Dari operasi tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok; Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok; serta Yohansyah Maruanaya, seorang Juru Sita di PN Depok. Selain itu, dua pihak dari PT Karabha Digdaya (KD) juga turut menjadi tersangka, yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal.

Modus operandi suap ini terungkap berawal dari kemenangan PT KD dalam sengketa lahan melawan masyarakat di PN Depok. Setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), PT KD berupaya agar lahan tersebut segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke PN Depok. Menanggapi permohonan ini, Wayan dan Bambang diduga memerintahkan Yohansyah untuk menjalin kesepakatan dengan PT KD terkait imbalan uang. Awalnya, Wayan dan Bambang, melalui Yohansyah, meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk proses eksekusi. Namun, PT KD dilaporkan tidak menyanggupi jumlah tersebut dan berhasil menawar hingga Rp850 juta.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini