Abcmarathinews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat terobosan signifikan dengan meluncurkan inovasi Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek, atau yang dikenal sebagai POP Merek. Inisiatif ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan publik, khususnya bagi para pemilik merek, dari yang semula memakan waktu berminggu-minggu kini menjadi hanya sekitar 10 menit.
Selama ini, proses administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat merek seringkali menjadi momok yang memakan waktu dan menguras kesabaran. Prosedur yang berlarut-larut ini kerap memicu "banjir" pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka, menciptakan beban kerja yang tidak efisien bagi DJKI dan ketidakpastian bagi masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, DJKI merumuskan POP Merek sebagai solusi berbasis teknologi yang komprehensif. Layanan ini tidak hanya mencakup perpanjangan merek, tetapi juga pencatatan lisensi, serta permohonan petikan merek, semuanya dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pengguna.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud nyata komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. "POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta.
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya bersifat manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan inovatif ini, setiap permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa perlu lagi melewati antrean pemeriksaan yang panjang dan berjenjang.
Chusni Thamrin, Direktur Teknologi Informasi DJKI, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga membawa dampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi jauh lebih ringan dan mampu merespons lonjakan permohonan secara real-time dengan lebih cepat dan akurat.
Hasilnya sangat terasa: waktu layanan merek yang dulunya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit, tepatnya sekitar 10 menit, asalkan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dengan lengkap.
Ke depan, DJKI berkomitmen untuk terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi ini pada berbagai layanan Kekayaan Intelektual lainnya. Langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat perlindungan hukum yang cepat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan inovatif ini secara daring melalui portal resmi https://merek.dgip.go.id/. Penting untuk memastikan bahwa semua data dan persyaratan telah diisi dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan manfaat maksimal dari kecepatan layanan POP Merek.




