POLISI BUKA SUARA KASUS IJAZAH JOKOWI MEMANAS

POLISI BUKA SUARA KASUS IJAZAH JOKOWI MEMANAS

Abcmarathinews.com – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi langkah kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mengajukan permintaan salinan ratusan dokumen terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan ini memicu perdebatan mengenai batasan akses informasi dalam proses penyidikan, mengingat Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh materi pembuktian dan barang bukti krusial akan diperlihatkan secara transparan dalam proses persidangan. "Pada prinsipnya, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Budi kepada wartawan, seperti dilansir abcmarathinews.com. Ia menambahkan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh pada tahap penyidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan untuk menjaga integritas penanganan perkara agar tidak terganggu.

POLISI BUKA SUARA KASUS IJAZAH JOKOWI MEMANAS
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo cs, yang diwakili oleh Refly Harun, mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen ini, menurut Refly, telah disampaikan oleh penyidik dalam sebuah gelar perkara khusus yang digelar sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 505 di antaranya disebut-sebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). "Kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo beserta daftar 709 dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya.

Refly menjelaskan bahwa permintaan dokumen ini esensial untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya, Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Sebagai tersangka, kliennya memiliki hak fundamental untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum mereka. "Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," pungkas Refly, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama ketika menyangkut status hukum seseorang.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini