Modus Licik Suap Pajak Banjarmasin Terkuak KPK

Modus Licik Suap Pajak Banjarmasin Terkuak KPK

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Para tersangka yang kini ditahan adalah Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, seorang fiskus yang juga anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2), bahwa "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka."

Modus Licik Suap Pajak Banjarmasin Terkuak KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Konstruksi kasus ini dimulai pada tahun 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Permohonan tersebut diajukan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Menindaklanjuti permohonan restitusi, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, yang salah satu anggotanya adalah Dian Jaya, melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono kemudian mengadakan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono, Direktur Utama PT BKB.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono secara tersirat menyampaikan kepada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan, namun dengan menyinggung adanya "uang apresiasi." PT BKB, melalui Venzo, menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar yang akan diberikan kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi," dengan adanya "uang sharing" untuk Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya segera menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uang apresiasi" yang telah disepakati. Uang tersebut diketahui dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi." Disepakati pembagian sebagai berikut: Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya sebesar Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Venzo kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih Rp180 juta yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sementara itu, kepada Mulyono, Venzo menyerahkan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Mulyono kemudian membawa uang tersebut dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk pembayaran uang muka (DP) rumah, sedangkan sisa Rp500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mendapatkan informasi bahwa Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, turut disita bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo. Secara total, barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini bernilai Rp1,5 miliar.

KPK berharap, upaya penindakan ini dapat menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera melakukan perbaikan sistem. Hal ini bertujuan untuk memitigasi potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lain. Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio serta penerimaan negara secara berkelanjutan. Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini