Abcmarathinews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sikap ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menekankan pentingnya PT dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun demikian, PDIP membuka ruang untuk mengkaji ulang besaran angka ambang batas tersebut.
Hasto menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen krusial untuk konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial. Menurutnya, tanpa PT, pengambilan keputusan di parlemen bisa menjadi tidak efektif akibat fragmentasi partai politik yang terlalu banyak. Ia juga menambahkan bahwa PT berfungsi untuk menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana, memberikan basis kekuatan yang solid bagi partai-partai pendukung pemerintahan, dan memastikan stabilitas politik yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Mengacu pada pengalaman Pemilu 1999 di mana terlalu banyak partai politik berhasil masuk parlemen, Hasto menyebutkan bahwa ambang batas parlemen kemudian diperkenalkan sebagai instrumen penting untuk konsolidasi demokrasi. Ini memungkinkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih partai yang layak mewakili mereka di legislatif. "Parliamentary threshold tetap diperlukan," tegas Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kalimantan Timur. "Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian mendalam."
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen ini akan menjadi bagian integral dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU tersebut dijadwalkan untuk dibahas oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Namun, polemik seputar ambang batas parlemen ini semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen empat persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK berpendapat bahwa ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, MK meminta DPR untuk segera merumuskan ambang batas parlemen yang baru dan berkelanjutan. Perubahan norma, termasuk besaran persentase ambang batas parlemen, harus tetap dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Tujuannya adalah untuk mencegah besarnya jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI, sebuah kondisi yang sering disebut sebagai "suara terbuang". Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.




