Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan intensif di sejumlah lokasi terkait Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam operasi tersebut, sebuah mobil yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil disita dari rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyasar tiga titik utama dalam penggeledahan ini: Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari Albertinus, serta rumah pribadi Albertinus yang berlokasi di Jakarta Timur. "Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU," jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menambahkan bahwa selain dokumen dan BBE, satu unit kendaraan roda empat juga diamankan dari rumah dinas Kajari HSU, yang mana kepemilikannya tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tolitoli.

Kasus ini telah menyeret Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama dua pejabat lainnya di Kejari HSU sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan awal menunjukkan bahwa sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga telah menerima aliran dana senilai minimal Rp804 juta. Penerimaan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis dan Tri Taruna, diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) disebut-sebut menjadi korban pemerasan ini. "Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Kasus ini sendiri berhasil dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 17-18 Desember lalu, menandai komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.




